BCN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang balik mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam kasus penanganan perkara. Stepanus mengaku akan membongkar keterlibatan Lili jika disetujui menjadi Justice Collaborator (JC).
“Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/12).
Ali menjelaskan, artinya keterangan terdakwa Stepanus Robin bersumber setelah mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M Syahrial yang merupakan mantan wali kota Tanjung Balai. Sementara, Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada, Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai.
Meski begitu, dia mengakui fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun, kata dia, fakta di persidangan justru Stepanus Robin tidak mengakomodir keinginan mantan wali kota Tanjung Balai itu untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.
Ali juga menyebut Stepanus Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang. Dia juga meyakini kalau penyidik asal kepolisian itu justru sengaja menutupi peran dari terdakwa pemberi suap, mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin.
“Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian,” kata dia.
Halaman Selanjutnya ⇒