Tim Phantom Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menciduk tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh, Senin 28/11/2022 malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Adalah tersangka Anisa (43) dan Bujang (52) yang merupakan pasutri yang baru menikah empat bulan bersama-sama dengan Andri (35) yang juga merupakan calon menantu dari kedua pasutri tersebut diringkus bersamaan di sebuah rumah di Perumahan Mande Villa Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan benar tim kita kemarin berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, “ujar Kasat Narkoba Kamis (01/12/2022) Penangkapan ketiganya berdasarkan dari informasi yang di dapat pihak kepolisian bahwa ketiga tersangka tersebut di curigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Selain menerima laporan dan informasi nama ke tiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kita, untuk itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya bahwa ke tiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, ” ujar Kasat.
Penangkapan bermula ketika Polisi membuntuti tersangka Andri yang sedang berkendara namun selang beberapa lama sepeda motor yang di pakai tersangka andri sudah di gunakan oleh tersangka Anissa, tak ingin kecolongan Polisi langsung menyergap Anisa dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan mande villa. Disanalah mereka bertiga di pertemukan dan menguak segala tindak tanduk mereka selama ini
” Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka Anisa, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti milik dari Anisa semuanya, sementara tujuan Andri ke rumah Anisa untuk menjemput sabu-sabu yang di belinya melalui Anisa. Untuk tersangka Bujang yang merupakan suami Anisa bertugas mengedarkan sabu milik Anisa dan telah melakukan empat kali antaran, ” terang Aiga.(**)