BCNINDONESIA.COM – APBD merupakan Salah satu Instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk Meningkatkan Pelayanan umum dan Kesejahteraan Masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan Instrument kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.
“Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar Pendapatan dan Pengeluaran”.
Sementara itu, di peraturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
Sehingga peran stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
APBD disusun sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam Mengatur Penerimaan serta Belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya: Membantu Pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di Lingkungan pemerintah daerah. Menciptakan efisiesnsi terhadap Penyediaan barang dan Jasa. Menciptakan Prioritas belanja Pemerintah Daerah.
Dalam Rekanan Penyedia yang ditunjuk Sekatriat Daerah Kota Batam Dalam Pengadaan Langsung (PL). Tidak di Dapat Informasi, Apakah MJU Memiliki lebih dari Satu Bidang Usaha namun yang jelas MJU Ditunjuk langsung untuk 7 Jenis Pengadaan Yang Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Dengan Total belanja RP. 720740.000.
Menurut YK melalui akun fb Pada 6 Januari 2021 Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Walikota Berupa Bahan Sayuran dan Bahanlainnya Mencapai RP 109.104.000, Peralatan dan Kebutuhan Rumah tangga pakai Habis Sebesar Rp. 123.648.400, Bahan Makanan dan Minuman Kemasan Rp. 100.564.800, Bahan Basah Rp. 100.458.000, Pengharum Ruangan, Calmic dusmatt Ruamh Dinas Wakil Walikota Rp. 74.088.000. Pada Tanggal 8 Januari 2021 Sewa alat Pengharum Kapal Rp. 47.568.000. Pada 8 Februari 2021 Jasa Pencucian Pakaian Rumah Tangga Sebesar Rp. 165.308.800.
(YK) Menjelaskan Saat waktu Mengecek Lokasi Alamat MJU Disekitar itu, Terlihat dideretan Kios tidak Dijumpai Plang Nama MJU Dan Tidak Ada Aktivitas Usaha Pencucian.
Setelah Beberapa Hari, YK Memposting Terkait MJU Tersebut, Terlihat dipasang Muncul Spanduk Nama MJU Disalah Satu Kios.
“Semua Postingan Saya itu Berdasarkan data dari Sumber LPSE Pemko Batam dan Itu Fakta, Bisa dilihat sendiri Klik LPSE Pemko Batam Mau Data Tender Tingal Klik Tender atau mau Non Tender Tingal Klik Non Tender” Ujar YK Saat Dikomfirmasi BCNINDONESIA Melalui Chat Whatsapp (red)