BCN Indonesia – Tahun 2020 Pemerintah Kota Batam telah mengangarkan berupa Barang dan Jasa Sebesar Rp. 1.219.808.941.886,42 dengan Realisasi Sebesar Rp. 994.646.428.151,62 atau sebesar 81,54% dari anggaran.
Bagian Umum Sekretariat Daerah telah merealisasikan belanja sewa Rumah Jabatan/dinas serta alat angkutan darat Masing-masing Sebesar Rp. 327.600.000,00 dan Rp. 763.0400.000,00. Sedangkan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah merealisasikan untuk Belanja sewa ruangan rapa/pertemuan Sebesar Rp 2.008.500.000,00
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah di keluarkan pada Tanggal: 03 Mei 2021 dengan Nomor: 80.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwasanya telah terdapat temuan Pertanggung Jawaban di Sekretariat Daerah Kota Batam Sebesar Rp. 1.977.350.000,00 Miliar Rupiah yang tergolong dari Pertanggung Jawaban Belanja Sewa Rumah Jabatan/Dinas, Pertanggung Jawaban Belanja Sewa Alat angkutan darat, Realisasi Belanja sewa ruangan Rapat/Pertemuan.
Berdasarkan hasil dari Pemeriksaan BPK RI Bahwa atas dokumen Pertanggungjawaban belanja sewa rumah jabatn/dinas diketahui terdapat bantuan biaya sewa Rumah/Asrama kepada kelompok mahasiswa asal Kota Batam, yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di Luar Kota Batam. Lebih lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Bahwa dasar dalam Pencairan Belanja sewa rumah/dinas tersebut adalah Proposal Permohonan bantaun penyewa Rumah/Asrama mahasiswa kepada walikota Batam Sebagai Berikut :

Uraian diatas diketahui Bahwa terdapat belanja sewa rumah Jabatan/dinas yang tidak sesuai Peruntukan sebesar Rp. 169.200.000,00.
Sementara itu, Pada tanggal 20/04/2022 saat dikonfirmasi oleh BCN Indonesia dengan Data Terlampir melalui Pesan Whatsapp terkait Pertanggungjawaban Belanja sewa di Sekretariat Daerah Sebesar 1.977.350.000,00 Miliar Rupiah.
Pada tanggal 21/04/2022, Pesan yang telah Dikirim oleh BCN Indonesia telah Dibaca oleh Sekretaris Daerah Kota Batam yang mana Ceklis sudah berwarna Biru yang diduga sudah membaca Pesan yang dikirimkan Oleh BCN Indonesia.
Dari Hasil Pemeriksaan BPK RI Bahwa Dalam Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah kurang cermat dalam Melakukan pengawasan kegiatan Dilingkungan Kerjanya, serta Skretaris Daerah Tidak memiliki SOP terkait tata Cara peminjaman kendaraan oleh tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam.
BERITA PART : 1
Penulis : Mulian Pratama
Editor : BCN Indonesia Network