BCN Indonesia – Salah satu pengusaha Ikan di Kabupaten Bintan bernama Akok Kawal diduga telah melakukan Mafia Minyak Solar Bersubsidi di Pertamina Tanjung Uban Kabupaten Bintan Berjalan lancar.
Pada Pemberitaan sebelumnya mengenai Pengusaha Ikan “Akol Kawal” yang diduga salah satu Mafia Minya bersubsidi di Kabupaten Bintan “Kawal”, dalam peraturan Undang-undang 191 Tahun 2014 Bahawa Kapal di Bawah 30 GT hanya diperuntukan membeli Solar bersubsidi di Stasiun Bahan Bakar Umum Nelayan.
Dari pantauan BCN Indonesia bahwa Aktivitas yang dilakukan Oleh Pengusaha Tersebut sudah berangsur hingga Bertahun-tahun Lamanya.
Terkait dugaan Mafia minyak yang dilakukan Oleh Pengusaha tersebut, Redaksi BCN Indonesia telah melakukan Konfrmasi kepada Kapolres Bintan terkait hal dugaan Mafia minyak solar bersubsidi di Kawasan wilayah Hukum Polres Bintan.
Namun, konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi BCN Indonesia kepada Kapolres Bintan tidaklan menuai balasan terkait Mafia minyak yang dilakukan Oleh saudara Akok Kawal.
Yang parahnya lagi, Kapolres Bintan Bapak Tidar Hanyalah membaca konfirmasi Redaksi BCN Indonesia dan diduga Kapolres Bintan bungkam terkait Dugaan minyak yang dilakukan oleh Saudara Akok sebagai Pengusaha Ikan.
Sungguh anehnya lagi, Dari bertahun-tahun lamanya Pengusaha tersebut yang telah melakukan Dugaan Mafia Minyak bersubsidi di Kabupaten Bintan, Kapolres Bintan Tidar diduga Diam saja terkait aktivitas yang dilakukan oleh Pengusaha Tersebut “Akok Kawal”.
Sementara itu, Dari keterangan masyarakat yang didapat oleh BCN Indonesia di Lapangan bahwa Pengusaha tersebut diduga Kebal oleh Hukum yang mana Kapal milik Akok Kawal terdiri dari lebih 30 Gross Ton ( GT ), Sehingga masyarakat sulit mendapatkan Kuota solar bersubsidi yang diduga disebabkan oleh Pengusaha tersebut.
Untuk itu, Diminta kepada Kapolres Bintan Bapak Tidar agar Segera menindak Lanjuti Dugaan mafia Minyak solar Bersubsidi yang diduga bahwa Oknum Pengusaha tersbut Mafia dalang dari Kelangkaan Solar Bersubsidi di Kabupaten Bintan “Akok Kawal”.
Penulis : Joss
Berita Part: 2