BCN Indonesia – Oknum BP Batam Suprianto Diduga Telah Melakukan penipuan Surat Kavling di Kampung Manggis kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Terkait hal ini, Ia Membantah Bahwa bahwa Pemberian Surat kavling ini Palsu “Saya berikan surat Kavling Palsu itu disepakati oleh warga, karena sebelum saya serahkan, surat kavling dimaksud, saya sudah beritahukan kepada warga, terlebih dahulu bahwa Surat ini Palsu.”kata Suprianto kepada awak media didepan warga.
Bukan Hanya itu Saja, Suprianto Membawa Kitab suci Al-Qur’an yang hanya diduga untuk mengelabui Warga seakan-akan Percaya. ”Saya orang muslim, kitap suci ajaran yang saya yakini Kitab, Al-Qur’an. Kalau ada yang saya ucapkan ini, bohong tidak pada tempatnya, saya rela mengorbankan nyawa, kepala saya dilahan ini, bersama warga.” Jelasnya.
Suprianto Mengatakan Kalau memang Surat ini Yang sudah saya berikan kepada warga Palsu, dan ini dipermasalahkan oleh warga, Saya siap mengembalikan Uang Warga.
Menurut Suprianto, Dirinya masih ada tiga rumah untuk dijual.”Saya masih punya SK, untuk digadaikan, untuk mengembalikan uang warga, kecil lah itu buat saya.” Ucapnya
Suprianto Menjelaskan Bahwa Dirinya Hanya, memberikan Surat Kavling Palsu, seketar 26 kavling saja.
Keluarnya surat kavling Palsu ini, Bukan atas Permintaannya, Namun atas permintaan warga itu sendiri, melalui Perantara, Ali dan Ucok, dengan nilai Persurat Kavling Rp 5 juta.
”Untuk biaya pengurusan surat- surat Ke- BP Batam dan kedinas, Pertanahan( BPN) karena mengurus surat ini membutuhkan yang lama.” Jelasnya.
Suprianto mengatakan kalau memang, Surat Kavling Palsu ini mau diusut, pasti banyak ditemukan, surat kavling Palsu, tampa menjelaskan siapa, yang dimaksud Pembuat surat kavling Palsu tersebut.
Walaupun dia sudah mengakui, bahwa surat yang dikeluarkannya itu Palsu, namun dia Merasa tidak bersalah, dengan dalih, memperjuangkan Nasip warga yang ada di kavling ini.
”Karena kalau masyarakat ini yang ngurusnya tidak akan bisa tembus ke- BP Batam dan Dinas Pertanahan.Yang jelas saya siap bertanggung jawab atas Prihal diatas sekalipun jabatan saya tanggungannya.”terangnya.
Suprianto mengaku masih ada masa kedinasan, delapan tahun lagi.”Dan saya sengaja mau dikorbankan oleh pimpinan saya, Nambela sehingga beliau menyita surat- surat kavling yang sudah diterima warga itu. Tapi biarlah, saya sendiri menanggung dosa- dosa orang ini.”katanya tanpa menjelaskan orang yang dimaksudnya.
Dalam pertemuan itu sempat terjadi Ketegangan, antara warga, Awang dan Suprianto, terkait penerimaan uang, Namun berhasil diredam oleh Suprianto, dengan berjanji akan menyelesaikan segala yang menyangkut dengan uang diterimanya.
Dalam hal ini, Awang mengatakan kepada awak media ini tanggal 18 /9. Melalui sambung WA seluler,
Tidak percaya lagi, dengan janji yang disampaikan Suprianto yang akan mengembalikan uangnya, mengingat Suprianto telah berulang kali, berjanji akan mengembalikan uang mereka, Namun sampai saat ini, Suprianto selalu ingkar janji.
Terkait terbitnya Surat Kavling Palsu, Yang mengatas namakan, lembaga negara. Menurut Pandangan praktisi hukum, yang juga mantan Dosen, diberbagai universitas dikota Batam Rony Martin Efrianto SH.MH menguraikan pelaku dapat dijerat.”Melanggar pasal 263 KUHP, Ayat 1. Perbuatan mana/ memalsukan surat. Ayat 2. Menggunakan surat yang diketahui Palsu merugikan orang lain.
Maka dari iti Terbilang Pasal 264 KUHP, Pemalsuan data otentik dukemen negara dan Pasal 266, Pemalsuan dekemen Negara. Acaman hukumannya enam tahun Penjara.” terangnya. ( Th )