BCN Indonesia – Perjalanan kasus dugaan korupsi Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga yang telah dilakukan proses Pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Lingga sudah masuk tahap lidik.
Atas kasus dugaan korupsi pembayaran publikasi Iklan/Banner tahun 2021 yang menguntungkan sebelah pihak sebesar Rp. 105.425.000,00 rupiah diduga adanya perintah dari kepala Dinas Perkim Lingga di masa jabatan Bapak Safaruddin.
Terkait kebijakan kepala dinas Perkim Lingga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Parahnya lagi, Diduga kepala dinas Perkim Lingga pada masa jabatan Bapak Safaruddin yang sebagai Pengguna Anggaran (PA), Atas adanya pembayaran publikasi Iklan/Banner, Diduga kepala kadis Perkim Lingga tersebut merangkak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut hasil pantauan BCN Indonesia, Kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Lingga pada tanggal 29/05/2023 sudah masuk dalam lidik. Sehingga, Kasus pemeriksaan yang ditangani oleh Kepolisian Resort Lingga berjalan dan tidak ada Hambatan.
Sementara itu, pada tanggal 16/06/2023, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali kepada Kapolres Lingga bapak Fadli Agus terkait kasus dugaan korupsi Perkim Lingga yang sebelumnya sudah masuk dalam lidik.
“Hasilnya akan kami rilis melalui humas ya.” Ujar kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga Fadli Aus
Kemudian BCN Indonesia melakukan pertanyaan konfirmasi kepada kepala Kepolisian Resort Lingga terkait kapan hasil rilisnya di keluarkan.
“dalam waktu dekat.” jelasnya.
Penulis : Red
Berita Part : 17