BCN Indonesia – Aktivitas Penambangan Batu yang diduga Kuat Ilegal kini leluasa berkibar di di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Berdasarkan Hasil Informasi yang di Dapat, Bahwa Aktivitas Tambang tersebut Ternyata masuk kedalam Kawasan Hutan lindung.
Dengan Mengetahui adanya Aktivitas Penambangan Batu yang diduga Ilegal, Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam langsung turun melakukan Penghentian atas Kegiatan Aktivitas ilegal tersebut pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Sesampai dilokasi, Tim KPHL II Kota Batam menemukan 2 Unit alat berat jenis Excavator dan Breaker Excavator yang tengah beraktivitas dan sejumlah mobil Truk Pengangkut batu.
Untuk Menindak Lanjuti, Kepala KPHL II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan kini pihaknya tengah membuat Laporan Kejadian Perkara (LKP).
“Kita buat LKP-nya dulu sama operatornya. Dengan dasar itu nanti, baru kita lapor ke Penegakan Hukum (Gakkum),” Ujar Lamhot saat di hubungi tim media ini, Senin (20/9/2021) siang.
Kedatangan tim ke lokasi hanya Untuk melakukan Penghentian saja. Sementara untuk Penyegelan lokasi dan alat berat bukan wewenang pihaknya.
“Kami tidak bisa melakukan penyegelan, karena itu domainnya penyidik,” Ujar Lamhot.
Dari Hasil Bisnis Tambang Batu Ilegal dijalankan oleh seorang pria berinisial IW itu disebut – sebut cukup menggiurkan. Dimana harga batu per Truk dijual Rp 650 ribu sampai 800 ribuan.
“Harga batu per Truk bervariasi ada yang Rp650 ribu ada juga Rp800 ribu. Tergantung jenis batu dan jauhnya lokasi pengantaran seperti ke proyek – proyek dan Toko Bangunan,” Ujar Pria berkumis tebal itu.
Adapun hasil penjualan batu setiap harinya berkisar Rp 9.7 juta sampai Rp 13 juta.
“Jadi jika dihitung-hitung per-harinya mereka bisa menjual batu sampai Rp 13 juta. Itu pun masih harga terendah,” Jelasnya
“Jika dihitung per tahunnya, hasil bisnis tambang batu ini bisa mencapai 3,5 Milyar. Sementara sepengetahuan saya, kegiatan tersebut sudah berjalan hampir dua tahun,” Pungkasnya. ( Dkgl)