BCN Indonesia – Aktivitas Pengerokan/Pemotongan Lahan dan Penimbunan Lahan di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang BatamTerus Berlanjut, Aktivitas Perluasan Penimbunan yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha, Banyak Tumbuhan Bakau yang mati di Pinggir Aliran Air laut, dan Apakah Penimbunan Terus dilakukan Sehingga Terus Mematikan Bakau yang hanya tinggal Setitik saja Akibat Penimbunan Terus Menerus.
Hutan lindung atau kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, mencegah banjir dan memelihara kesuburan tanah di kawasan Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Batam diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Saat Tim BCNINDONESIA.com Meninjau Kelokasi, Tampak Terlihat alat berat Beko Escavator, Dam Truk mundar mandir dari lokasi membawa material tanah yang diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill melakukan Pemotongan lahan di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Batam.
Terkait dengan hal ini, Awak Media Meminta DLH Kota Batam Dan Badan Pengusaha Batam (BP Batam) Agar Menindak Tegas Pengerokan Bukit dan Penimbunan di Kampung Tua Patam Lestari yang diduga dikerjakan Oleh Oknum Pengusaha yang Telah Merusak Lingkungan Hidup dan Tidak Memikirkan dampak lingkungannya.
Pematangan lahan tidak bisa dilakukan tanpa izin, hal itu adalah Pidana dan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
“Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari Menjelaskan Bahwa Kalau kegiatan Cut and Fill tidak ada ijin Berarti ilegal
, Mestinya Ditpam yang Tugasnya Mengamankan aset BP Batam bertinda.
Kalau tidak bertindak Justru melakukan Pembiaran itu, diduga ada sesuatu di balik nya
Pembiaran seperti terhadap kegiatan yang merusak dan ilegal itukah yang merusak tatanan kota batam..!!” Jelasnya
“Terkait lingkungan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Sudah diatur sanksi Pidana dan dendanya. Terkait Pengrusakan lahan yang kita duga Hutan Lindung ini yang memotong bukit dan diduga juga tidak mengantongi izin Cut and Fill, Siapapun pelakunya wajib ditindak, Instansi terkait Jangan tutup mata atas Pelanggaran hukum yang Merusak tatanan lingkungan,” Jelasnya
“Dalam pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dan, Kewajiban Peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan,” jelasnya.
Hutan merupakan subsistem lingkungan hidup. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan defenisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Hingga Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Belum Bisa dimintai Keterangan Terkait Pengerokan dan Penimbunan Bakau di Patam Lestari, Sekupang Batam.
Penulis: MPP
Part: 3 Bersambung…………………