• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Tampaknya DLH Kota Batam Lemah Dalam Menindak Tegas Penimbunan dan Pengerokan di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Batam

BCN Indonesia by BCN Indonesia
13 Agustus 2021
in BATAM
0 0
Penimbunan dan Pengerukan Tanah di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Diduga Kuat Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Aktivitas Pengerokan/Pemotongan Lahan dan Penimbunan Lahan di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang BatamTerus Berlanjut, Aktivitas Perluasan Penimbunan yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha, Banyak Tumbuhan Bakau yang mati di Pinggir Aliran Air laut, dan Apakah Penimbunan Terus dilakukan Sehingga Terus Mematikan Bakau yang hanya tinggal Setitik saja Akibat Penimbunan Terus Menerus.

Hutan lindung atau kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, mencegah banjir dan memelihara kesuburan tanah di kawasan Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Batam diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat Tim BCNINDONESIA.com Meninjau Kelokasi, Tampak Terlihat alat berat Beko Escavator, Dam Truk mundar mandir dari lokasi membawa material tanah yang diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill melakukan Pemotongan lahan di Kampung Tua Patam Lestari Sekupang Batam.

BERITADALAM

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Ada 4 Pejabat di Pemprov di Mutasi Sumbar,Jasman Rizal staf ahli dan Dedi Diantolani Kadishub.BCN Indonesia Com.

Ada 4 Pejabat di Pemprov di Mutasi Sumbar,Jasman Rizal staf ahli dan Dedi Diantolani Kadishub.BCN Indonesia Com.

5 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022

 

Terkait dengan hal ini, Awak Media Meminta DLH Kota Batam Dan Badan Pengusaha Batam (BP Batam) Agar Menindak Tegas Pengerokan Bukit dan Penimbunan di Kampung Tua Patam Lestari yang diduga dikerjakan Oleh Oknum Pengusaha yang Telah Merusak Lingkungan Hidup dan Tidak Memikirkan dampak lingkungannya.

Pematangan lahan tidak bisa dilakukan tanpa izin, hal itu adalah Pidana dan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

“Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari Menjelaskan Bahwa Kalau kegiatan Cut and Fill tidak ada ijin Berarti ilegal
, Mestinya Ditpam yang Tugasnya Mengamankan aset BP Batam bertinda.
Kalau tidak bertindak Justru melakukan Pembiaran itu, diduga ada sesuatu di balik nya
Pembiaran seperti terhadap kegiatan yang merusak dan ilegal itukah yang merusak tatanan kota batam..!!” Jelasnya

“Terkait lingkungan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Sudah diatur sanksi Pidana dan dendanya. Terkait Pengrusakan lahan yang kita duga Hutan Lindung ini yang memotong bukit dan diduga juga tidak mengantongi izin Cut and Fill, Siapapun pelakunya wajib ditindak, Instansi terkait Jangan tutup mata atas Pelanggaran hukum yang Merusak tatanan lingkungan,” Jelasnya

“Dalam pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dan, Kewajiban Peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan,” jelasnya.

Hutan merupakan subsistem lingkungan hidup. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan defenisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Hingga Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Belum Bisa dimintai Keterangan Terkait Pengerokan dan Penimbunan Bakau di Patam Lestari, Sekupang Batam.

Penulis: MPP

Part: 3 Bersambung…………………

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022
BATAM

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Ada 4 Pejabat di Pemprov di Mutasi Sumbar,Jasman Rizal staf ahli dan Dedi Diantolani Kadishub.BCN Indonesia Com.
BATAM

Ada 4 Pejabat di Pemprov di Mutasi Sumbar,Jasman Rizal staf ahli dan Dedi Diantolani Kadishub.BCN Indonesia Com.

5 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang
BATAM

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh
BATAM

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022
Kembali makan korban jiwa,minibus di pariaman tabrakan kereta Api kota Pariaman,BCNindonesia.com
BATAM

Kembali makan korban jiwa,minibus di pariaman tabrakan kereta Api kota Pariaman,BCNindonesia.com

26 Desember 2022
Pemprov Sumbar Turunkan Satgas Jaga Stabilitas harga dan Ketersediaan bahan pokok. BCN Indonesia Com.
BATAM

Pemprov Sumbar Turunkan Satgas Jaga Stabilitas harga dan Ketersediaan bahan pokok. BCN Indonesia Com.

25 Desember 2022
Next Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In