Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WITA, Personel Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di willayah Kec. Tamban telah mengamankan satu orang yang bernama *R* yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu Sebanyak 1 (Satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan total berat kotor 2,06gr (berat bersih 1,84gr) kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
*BARANG BUKTI*:
1. 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,06gr (berat bersih 1,84gr).
2. 1 (satu ) buah HP
3. 1 (Satu) buah kotak rokok patriot wara putih
4. 1 (satu) lembar kantong plastik hitam
5. 1 (Satu) unit sepeda motor merk PCX warna Hitam
Dengan di amankan nya pelaku terduga kepemilikan barang haram tersebut , maka pihak dari kesatuan polres Batola langsung melakukan pemerikasaan terduga tersangka dan melakukan pengembangan .
Dengan maraknya para pengguna dan pengedar narkoba saat ini kasi Humas Batola AKP Malik Berharap dan menghimbau pada masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam jaringan narkoba yang mana sangat merusak generasi akan datang .
Dan juga Kasi Humas AKP Malik juga sangat berharap pada orang tua dan para tokoh masyarakat agar selalu mengawasi keluarga terdekat guna menghindari adanya keterkaitan atau terpengaruh Narkoba ini tegasnya pada awak media .
Reporter Rohim