BCN Indonesia – Sejak diberlakukan tilang statis mengunakan kamera yang terletak di 10 titik di Kota Padang, sebanyak 36.379 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
“Dari tahun 2021 kami menemukan pelanggaran sebanyak 36.379 dari 10 titik tilang statis,” ujar Kasatlantas Polres Padang, AKP Alfian.
Alfian mengatakan pelanggaran berupa penggunaan helm, mengunakan handphone saat berkendara, tidak mengunakan safety belt, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, dan melanggar marka jalan.
“Tilang statis berlangsung selama 24 jam, jadi kelihatan para pelanggar yang melanggar ketentuan berlalu lintas,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).
Sementara untuk kendaraan yang tidak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), petugas akan memberhentikan pengendara dan memeriksa suratnya. Apabila ada pelanggaran maka akan ditindak tegas dengan tilang manual.
“Bagi yang tidak ada platnya kita akan periksa apakah suratnya asli atau tidak, kalau tidak dilakukan tilang manual,” tuturnya.
Alfian berharap tahun depan terdapat penambahan kamera di Kota Padang agar penggunaan tilang statis ini berlangsung secara optimal.
“Kita sudah ajukan dan harapan kita semoga dapat kamera untuk tilang statis ini,” ungkapnya.(***)