BCN Indonesia – Muhammad Chaidir mantan Kepala SMAN 1 Batam mengembalikan uang korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dan uang komite ke negara. Total uang yang di serahkan sebanyak Rp 709 juta yang telah di serah kan kepada Kejaksaan Negeri Batam oleh istri terdakwa Muhammad Chaidir melalui sang istri yaitu Wasiem.
Uang tersebut di kembalikan pada hari Kamis 10/02/2022 pekan lalu ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi pada hari ini Selasa 15/02/2022.
Kerugian negara akibat korupsi yang di lakukan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam Muhammad Chaidir telah di kembalikan,namun tak dapat mengugur kan tindak pidana korupsi tersebut.Kasus tetap harus bergulir di pengadilan.
Walau pun begitu etikat baik dari terdakwa di hargai Karena tersangka mengembalikan kerugian negara.Itu nanti akan di pertimbangkan oleh JPU Dan uang yang di kembalikan tersebut langsung di titip ke Bank Rakyat Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Peryataan dari terdakwa Muhammad Chaidir bahwa dana BOS tersebut di pakai untuk pelesiran ke Malasya dengan sejumlah guru-guru sekolah.
Dan para guru tersebut periode 2017-2019 juga telah mengembalikan uang korupsi tersebut ke negara sebesar Rp 119.070.000. Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.
Reporter : Katu