BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan pertama terkait adanya sebuah temuan berupa belanja tidak terduga sebesar Rp 4.739.018.200,00 tidak sesuai ketentuan yang mana Diduga telah menyalahi aturan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI TA. 2021, Terkait temuan berupa belanja tidak di Dispora Kepri ternyata tidak memenuhi definisi mendesak yang mana bahwa seharusnya terkait Belanja tidak terduga tersebut tidak direlisasikan melalui BTT.
Akan tetapi mengacu kepada SE Mendagri nomor 426/2883/SJ tanggal 10 Mei 2021, yang
seharusnya kegiatan penyelenggaran PON dan PEPARNAS dianggarkan terlebih dahulu dalam pos anggaran belanja hibah melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Namun dengan demikian pada tanggal terbitnya SE Mendagri tersebut (10 Mei 2021)
dengan tanggal dimulainya pelaksanaan PON (2 Oktober 2021) Bahwa jarak tersebut kurang lebih lima bulan, Sehingga Pemprov Kepri masih memiliki waktu untuk merencanakan alokasi anggaran pada penyelenggaraan PON dan PEPARNAS sehingga Belanja hibah tersebut sesuai dengan mekanismenya.
Sementara itu, Dalam alokasi belanja hibat tersebut juga tidak ditambung dan Diduga telah menyalahi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2021.
Dengan demikian ternyata dalam Hibah tersebut terdapat dana Sisa sebesar Rp60.981.800,00, yaitu tidak terserap dengan rincian dari kegiatan PON XX sebesar Rp60.516.600,00 dan PEPARNAS XVI sebesar Rp465.200,00.
BPK RI Juga menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak disebabkan oleh Kepala Dispora dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak melakukan identifikasi serta mengusulkan pergeseran anggaran dalam rangka menambah pos anggaran belanja hibah kepada KONI dan NPCI sesuai ketentuan yang berlaku Pada praturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hibah di Dispora Kepri Ternyata diduga mengakibatkan realisasi BTT dan Belanja Hibah dalam LRA tidak menggambarkan nilai sebenarnya sebesar Rp4.739.018.200,00.
Penulis : Red
Berita Part : 2