BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan pertama terkait Pengelolaan pajak dan Retribusi daerah Lingga tidak sesuai Peraturan Bupati, Ternyata terdapat Kekurangan penerimaan pajak daerah atas Pajak mineral bukan logam dan Batuan sebesar Rp770.243.954,88 juta rupiah pada TA 2019.
Adanya temuan yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Bahwa pajak mineral bukan logam dan Batuan atas pengambilan pasir dan kerikil dianggarkan sebesar Rp. 3.972.245.070,00 dengan realisasi sebesar Rp9.554.624.465,00 atau 240,29% pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga.
Pemungutan pajak mineral bukan logam dan Batuan diatur dalam Peraturan Bupati No 21 Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 14 Maret 2019 sebagai pengganti Perbup Nomor 5 tahun 2013 tentang Petunjuk pengelolaan pajak mineral bukan logam dan Batuan yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2019. Peraturan Bupati tersebut menjelaskan tata cara/dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan tarif pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Tetapi Badan Pendapatan daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lingga tetap mengenakan tarif sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2016 sebesar 20% dan harga jual patokan Rp50.000,00 per m3 dikarenakan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan perusahaan tambang dimana perusahaan tambang meminta Perbup Nomor 21 Tahun 2019 tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2019 dengan alasan kenaikan tarif pajak dan harga jual patokan yang naik cukup signifikan.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui terdapat kekurangan penerimaan atas pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk perusahaan tambang sebesar minimal Rp. 770.243.954,88, Adapun rincianya sebagai berikut:
Jumlah Pungutan sesuai Perbup No 26 Tahun 2016 sebesar Rp. 1.262.695.008,00
Jumlah yang seharusnya dipungut sesuai Perbup No 21 Tahun 2019 sebesar Rp. 2.032.938.962,88
Kekurangan Penerimaan sebesar Rp. 770.243.954,88
Dalam temuan di Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lingga terkait kekurangan penerimaan pajak daerah senilai Rp. 770.243.954,88 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 95 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sementara itu, Kekurangan penerimaan pajak daerah Sebesar Rp. 770.243.954,88 disebabkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan dan Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Lingga.
Ketika di Konfirmasi oleh bcnindonesia.com Pada tanggal 29/10/2022 melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Dinas Bapenda Lingga terkait adanya temuan Kekurangan penerimaan pajak daerah atas Pajak mineral bukan logam dan Batuan sebesar Rp770.243.954,88.
Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh bcnindonesia.com tidak mendapatkan jawaban hasil konfirmasi, yang mana bahwa kadis tersebut telah membaca konfirmasi yang dilakukan bcnindonesia.com sehingga bahwa terlihat Kiriman konfirmasi tersebut ceklis biru.
Diduga Kuat bahwa Kepala Dinas Bapenda Lingga Bungkam terkait konfirmasi dan diduga Bahwa Oknum Kadis tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana ia sebagai pejabat Publik yang mana disebutkan bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Penulis : Red
Berita Part : 2