BCN Indonesia – Dari realisasi Dinas Pendidikan Kota Batam telah menganggarkan Belanja Modal TA. 2021 senilai Rp. 157.196.379.812,00 dengan realisasi sebesar Rp. 142.405.646.743,72 atau sekitar 90,59%, Dari realisasi tersebut, Sebesar Rp. 8.480.933.714,66 miliar untuk lima paket pekerjaan yang berada di empat sekolah pada Satuan Pendidikan Dinas Kota Batam.
Pada Pekerjaan proyek pada Dinas Pendidikan Kota Batam tersebut, terdapat kelebihan bayar senilai Rp. 679.404.266,27 juta yang terdiri dari lima pekerjaan Rehabilitas sekolah yakni SDN 008 Bengkong, SMPN 20 Batam, SMPN 21 Batam dan SMPN 38 Batam.
Kekurangan volume atau Kelebihan pembayaran di empat Sekolah pada satuan Dinas Pendidikan Kota Batam dalam lima Paket pekerjaan merupakan dari Belanja Modal Dinas Pendidikan Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA. 2021 Adanya Kekurangan volume atau kelebihan bayar yang nilainya sangat Fantastis sebesar Rp. 679.404.266,27 juta pada lima Paket pekerjaan. Adanya dugaan korupsi yang dilakukan baik Pihak Kontraktor maupun Dinas Pendidikan Kota Batam dalam segi pengawasan pelaksanaan pada masa pekerjaan.
Dari temuan sebesar Rp. 679.404.266,27 juta pada lima Paket pekerjaan yaitu berupa:
1. Pembangunan Pekerjaan Bronjong Batu Belah SDN 008 Bengkong
2. Rehabilitas Ruang Kelas SMPN 20 Batam
3. Rehabilitas Ruang Perpustakaan SMPN 20 Batam
4. Rehabilitas Ruang Kelas SMPN 21 Batam
5. Rehabilitas Ruang Kelas SMPN 38 Batam
Terkait Lima paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam sehingga menjadi sebuah temuan di LHP BPK RI Tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Jenis Petty corruption atau grand corruption bagian dari :
1. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
3. Pemborong membuat curang
4. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
5. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam belum dimintai keterangan terkait kelebihan Bayar pada lima Paket pekerjaan senilai Rp. 679.404.266,27 juta.
Penulis: Red
Editor : Rembo