BCN Indonesia – Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menganggarkan serta merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp365.746.279.432,89 dan
Rp352.276.430.743,00 (Audited) atau sebesar 96,32%.
Dari realisasi bahwa Saldo tersebut menurun sebesar Rp4.931.763.597 atau 1,40% dibandingkan dengan realisasi TA 2019 sebesar Rp357.208.194.340,00.
Antara realisasi tersebut, digunakan untuk Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Kuasa BUD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp1.483.400.000,00.
Untuk pemberian honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah dan pemberian honorarium Kelompok Kerja Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP dengan nilai total sebesar Rp110.800.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI bahwa terdapat realisasi belanja honorarium PNS Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp128.522.500,00.
Terkait tidak sesuainya pembayaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) dan Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP Anambas menjadi temuan di LHP BPK yang mengakibatkan terjadianya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp128.522.500,00.
Yang terdiri dari pembayaran honorarium koordinator pengelola keuangan daerah, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim teknis anggaran pemerintah sebesar Rp123.250.000,00; serta Pembayaran honorarium ganda pada Dinas pekerjaan umum PRPRKP Anambas sebesar Rp5.272.500,00.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak Redaksi BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas pekerjaan umum PRPRKP Anambas atas kelebihan pembayaran Honorarium.
Penulis : Red
Berita Part : 1