BCN Indonesia – Terkait Pemberian Bantuan sembako ( Beras) yang Berlogo Gambar Walikota Batam H.M.Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Bakal berbuntut Panjang.
Hal ini menjadi Perhatian dan Kritikkan oleh Masyarakat Serta Aktivis Lsm RCW Kepri Mulkansyah yang Tepatnya Pada hari Jum’at Berkah tanggal 20/05/2022.
Atas Pemberian Bantuan sembako Beras yang dibawa Menggunakan Pasilitas Milik Pemko Tanjungpinang, Mobil Plat merah Pemko Tanjungpinang itu, Sudah dilaporkan RCW Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri Dengan No. 0128/rcw/22.
Laporan ini diterima lansung Kasi Pidsus Kejasaan Tinggi Kepulau Riau Junaidi. SH. Dikatakan Mulkansyah kepada BCN Indonesia.
Lanjutnya, saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Laporan kami.
“Mulkansyah menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasi Pidsusnya Junaidi, yang telah Merespon dengan Baik laporan RCW beliau mengatakan akan menindak lanjuti Laporan yang kita sampaikan” Jelas mulkansyah.
Masih Dikatakan Mulkansyah Selaku Ketua RCW Kepulaun Riau, “Laporan ini dibuat sengaja dihari Jum’at Barokah, Agar bisa mengetuk hati Penegak Hukum terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri, Kita berharap Kejaksaan Tinggi Kepri serius mengusut Laporan kami ini sampai tuntas, Dari mana sumber dana yang digunakannya dan kenapa harus memakai Pasilitas Pemerintah Pemko Tanjungpinang” Dikatakan Kepada BCN Indonesia Tim yang didamping Anggota GN- PK kepri dikantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang.
Lebih lanjut ia menerangkan, Kita mencurigai ada Penyalah Gunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Kedua Pemimpin itu, Walikota Batam dan Wakil Gubernur Kepri tersebut.
Sementara Itu, Bantuan beras ( Sembako) yang dibagikan Beliau tersebut atas Nama Pribadi ( Partai) atau atas nama Pemerintahan, lalu Kalau melalui atas nama Pemerintahan Kenapa harus ada Pakai Gambar Kedua Peminpin Itu ( walikota dan Wakil Gubernur – Red ) Atau malah sebaliknya Bantuan Pribadi kenapa harus memakai Pasilitas Pemerintahan.” sebutkan Mulkansyah yang Penuh tanda tanya?.
Mulkansyah Juga menyampaikan agar kita berharap Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau melalukan Audit Investigasi terhadap sumber dana Bantuan tersebut, dan dari mana sumbur dana Bantuan Beras ( Sembako) yang disalurkan oleh kedua Pemimpin tersebut, ( Walikota Batam H.M. Rudi dan Wakil Gubernur Kepulaun Riau Marlin Agustina).” Ungkapnya.
Kemudian H. M. Rudi Walikota Batam, yang Dikomfirmasi Prihal diatas, melalui WhatsApp Hp selulernya Dengan Entengnya Menjawab apa Pelanggarannya.
Kemudian Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau Junaidi SH. yang Dikomfirmasi terkait Laporan diatas, Melalui Nomor kontek Hp-seluler yang diberikannya, sampai berita ini diturunkan belum bisa tersambung.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Rembo