BCN Indonesia – Mencuat dari Maraknya pemberitaan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesian (GMNI) Kepulauan Riau terkait Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga menggunakan material tanah kerokan dari Kabupaten Bintan ke Kota Tanjungpinang tampa mengantongi izin.
Tanah yang digunakan untuk penimbunan proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diambil dari wilayah Tanjung kuku Kabupaten Bintan di bawa ke Kota Tanjungpinang, diduga menggunakan Kapal Tongkang bermuatan tanah.
Dari informasi tersebut diketahui dalang dari pengerukan tanah dan Mega Proyek diduga dilaksanakan oleh pengusaha Akim yang diduga juga sebagai bos dari distributor rokok di Kepulauan Riau. Pengusaha yang bernama Akim tersebut juga diduga sangat licin dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Pasalnya, berbagai permasalahan yang dilalui bos Kontraktor Akim tersebut diduga luput dari pemeriksaa yang terdiri dari Saksi suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, Proyek reklamasi di wilayah pesisir Pulau-pulau kecil di Kepri dan Penyeludupan mobil mewah.
Akan tetapi, Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Baru-baru ini menjadi trending topik di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau, yang mana bahwa pengerukan tanah diduga ilegal untuk mencari keuntungan dari hasil timbunan proyek Gurindam 12 Tanjungpinang dengan nilai proyek hampir setengah Triliun.
Kemudian, Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar yang diduga sebelumnya ikut terlibat dalam kasus izin suap dan Gratifikasi, sangat disayangkan sudah beberapa kali BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait G12 Tanjungpinang belum juga mendapatkan tanggapan yang diduga bahwa Kadis PUPR Kepri memiliki Bekingan yang kuat.
Sama halnya dengan pengusaha Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Akim yang diduga kuat juga memiliki Bekingan yang kuat, Sehingga diduga tidak gentar dan takut akan adanya pemeriksaan seperti di tahun 2019 yang mana Akim telah di Periksa KPK RI sebagai saksi izin suap.
Berdasarkan nilai proyek jamak tiga tahun Gurindam 12 Tanjungpinang sebesar Rp. 487.999.203.609,75 dan adanya perbedaan nilai berdasarkan pembayaran sebesar Rp. 427.449.338.625,07 diduga kuat adanya Mark Up Anggaran yang dilakukan Oknum-oknum tertentu baik di Lingkungan Pemprov Kepri maupun kepada Pengusaha setempat.
Perbedaan nilai yang didapat oleh BCN Indonesia tersebut diketahui ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) mendapatkan bahwa proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah. Lantas, dengan nilai proyek setengah Triliun apakah Gurindam 12 Tanjungpinang sudah selesai, yang mana Gubernur Kepri masih menggelontorkan Dana untuk Gurindam 12.
Penulis : Red
Berita Part : 7
*Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia*
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia