BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan pertama terkait Pembayaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah terdapat kelebihan hingga ratusan juta rupiah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lingga.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Tahun anggaran 2021 Bahwa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Lingga) Terdapat kelebihan berupa Pembayaran honorrarium pejabat pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp. 151.872.000,00.
Dari tabel Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tabel 9 Terdapat kelebihan pembayaran honorarium PPKD (BUD) sebesar Rp. 98.634.000,00 dan pada Tabel 10 Terdapat kelebihan pembayaran honorarium PPKD (Kuasa BUD) sebesar Rp. 53.238.000,00.
Atas temuan di BPK menyebutkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD pada:
a. Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. Pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
c. Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
d. Lampiran 1 pada Tabel 1.1 poin 1.1.1. huruf o menyatakan bahwa besaran honorarium PPKD yang mengelola nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun senilai Rp6.330.000,00 perbulan.
Pada 4 Oktober 2022, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala BPKAD Kabupaten Lingga terkait kelebihan pembayaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp. 151.872.000,00 juta rupaih.
Hasil konfirmasi yang di lakukan BCN Indonesia kepada BPKAD mengatakan kita telah membahas berbagai temuan bersama Tim BPK pada senin tanggal 3 oktober yang dihadiri kepala BPK, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan beberapa OPD teknis. ada beberapa progres yang disampaikan Pemda untuk menindaklanjuti LHP tersebut. beberapa kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti telah kami sampaikan ke inspektorat.
“kita telah membahas berbagai temuan bersama Tim BPK pada senin tanggal 3 oktober yang dihadiri kepala BPK, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan beberapa OPD teknis. ada beberapa progres yang disampaikan Pemda untuk menindaklanjuti LHP tersebut. beberapa kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti telah kami sampaikan ke inspektorat”. Kata kepada BPKAD Lingga melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, Sekretaris Daerah ketika dimintai keterangan terkait Konfirmasi yang menjadi temaun BPK di BPKAD Melalui pesan whatsapp pada tanggal 4 Oktober 2022 tidak menuai balasan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
Hasil pemeriksaan BPK Bahwa Kondisi tersebut disebabkan Bupati Lingga belum menetapkan menetapkan honorarium
PPKD dalam standar harga satuan kemudian menyesuaikan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium PPKD untuk BUD dan Kuasa BUD senilai Rp151.872.000,00 (Rp98.634.000,00 + Rp53.238.000,00).
Tetapi pada temuan BPK Tahun anggaran 2020 juga masih terdapat sebuah temuan berupa Aset tetap peralatan dan mesin berupa Kendaraan dinas Sebanyak 25 Unit Senilai Rp4.180.538.000,00 pada Sekretariat Daerah Tidak Diketahui Keberadaannya serta Aset tetap belum Ditetapkan status penggunaannya senilai
Rp2.407.873.740.286,68.
Penulis : Red
Berita Part : 2
Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Terdapat Kelebihan Hingga Ratusan Juta