BCN Indonesia – Kasus perjalanan dinas tiket Pesawat dan Penginapan Hotel DPRD Kota Batam tahun 2016 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang diduga telah macet di tengah jalan.
Padahal, Pernyataan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polresta Barelang bahwasanya perjalanan dinas tiket Pesawat dan Penginapan Hotel DPRD Kota Batam tersebut telah mengambil keuntungan. Dari hal tersebut, Kasus perjalanan dinas sudah masuk dalam proses sidik.
Berdasarkan data BCN Indonesia perjalanan dinas tiket Pesawat dan Penginapan Hotel DPRD Kota Batam selama bulan Mei dan Juni tahun 2016 selama dua hari telah menghabiskan anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam sebesar Rp. 1,4 miliar rupiah.
Terkait maraknya pernyataan dari Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho dari beberapa media, bahwasanya yang tengah di sorot polisi itu anggaran perjalanan dinas pada Januari 2016 sampai Maret 2016 lalu.
Dari keterangan Anggota DPRD Kota Batam tersebut dan dari data BCN Indonesia bahwa data yang diperoleh BCN Indonesia perjalanan dinas tiket Pesawat dan Penginapan Hotel DPRD Kota Batam yang belum sesuai tanggal invoice yaitu pada bulan Mei dan Juni 2016, Berarti dalam dugaan bahwa selama pada bulan Januari sampai Juni, Dana perjalanan dinas tersebut tidak dibayar.
Sementara itu, dalam perjalanan dinas tiket Pesawat dan Penginapan Hotel DPRD Kota Batam pada bulan Mei dan Juni 2016 yang juga belum di bayarkan kepada pihak travel, BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi resmi kepada pihak DPRD Kota Batam dengan nomor surat: 415/SK/BCN/VI/01/2023.
Namun, dari surat resmi konfirmasi dari BCN Indonesia hingga detik ini yang belum adanya balasan dari pihak DPRD Kota Batam. Dengan tidak terbalasnya surat resmi dari BCN Indonesia. Diduga, pihak DPRD Kota Batam bungkam seribu bahasa.
Untuk mendapatkan informasi detail lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang terkait kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam tiket Pesawat dan Penginapan Hotel, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim sebanyak dua kali konfirmasi.
Menurut dari keterangan balasan konfirmasi dari Kasatreskrim Polresta Barelang terkait kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam tiket Pesawat dan Penginapan Hotel mengatakan “masih menunggu hasil audit / LHP BPK RI.”
“Hasil audit / LHP belum di kasih ke kami.” Ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Budi
Dengan demikian, Atas Kasus perjalanan dinas DPRD Kota Batam tiket Pesawat dan Penginapan Hotel tahun 2016, Diminta kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang agar segera melakukan menetapkan tersangka, yang mana pada bulan Maret 2023, Pihak Polresta Barelang telah melakukan proses sidik terkait kasus tersebut.
Penulis: Red
Berita Part: 6
Editor: Rahma