BCN Indonesia – Pekerjaan reklamasi pantai di Teluk Lengung yang hampir rampung dikerjakan tentu perizinannya patut dipertanyakan, Pasalnya di daerah wilayah kecamatan Nongsa pelaku pekerjaan penimbunan di sekitar pinggiran laut begitu marak yang patut adanya perhatian pemerintah daerah maupun pusat menyangkut kebenaran legalitas nya.
“Dari pantauan dan investigasi media ini dibeberapa lokasi reklamasi pantai diwilayah sekitar kecamatan Nongsa, setiap ditanya terkait legalitas perizinannya selalu mengatakan ada, namun tidak pernah memperlihatkan bahkan ketika ditanya soal volume/luas areal lautan yang akan lakukan reklamasi tidak pernah bersedia untuk memaparkan sesuai izin yang diterbitkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pemerintah pusat.
Sementara dari pantauan dan investigasi media ini dilokasi Teluk Lengung kelurahan Kabil kecamatan Nongsa terlihat pekerjaan reklmasi pantai hampir rampung dan sejumlah lori Damtruk dan alat berat serta dua unit kapal masih tampak dilokasi.
Ditpam BP Batam Bapak Sinambela saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Terkait izin sebaiknya bapak kordinasi dengan bagian infranstruktur yaitu Bapak Timbul Naenggolan, melalui pesan dari WhatsAppnya dikirim pada media ini beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa pemilik lokasi reklamasi pantai disebut – sebut milik oknum wakil rakyat, Namun hingga berita ini di update Bapak Timbul Naenggolan dan oknum wakil rakyat tersebut belum berhasil ditemui media ini untuk dimintai keterangannya. (Red/Group)