• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Terkait Solar di SPBU Kawal, Kapolres dan Kasatreskrim Bintan Diduga Lambat

BCN Indonesia by BCN Indonesia
15 September 2023
in News
0 0
Solar Bintan SPBU Kawal

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN – Terkait adanya dugaan permainan minyak solar di SPBU 15.291.067 APMS Kawal, Kabupaten Bintan yang mengangkut minyak solar menggunakan mobil lori bak stenlis di malam hari, diduga tidak bisa diungkap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan.

Sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2023, BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Alhasil konfirmasi tersebut mendapatkan balasan jawaban dari Kapolres yang mengatakan “Komunikasi lgsg sm kasat reskrim ya”.

Kemudian tertanggal 11 Agustus 2023, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bintan Marganda Pandapotan sebanyak 2 kali konfirmasi. Tetapi, dari konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia belum mendapatkan jawaban dari Kasatreskrim terkait SPBU APMS Kawal.

Dari konfirmasi sebelumnya kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Diduga Kasatreskrim Polres Bintan tidak mengindahkan konfirmasi dari BCN Indonesia. Padahal, dari konfirmasi tersebut telah dijelaskan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo untuk menanyakan langsung kepada Kasatreskrim.

Solar Bintan SPBU Kawal

Begitu juga dengan Roni yang diduga sebagai pengawas SPBU 15.291.067 APMS Kawal saat di pertanyakan oleh BCN Indonesia mengenai minyak solar terkait pengambilan apakah Subsidi atau Non Subsidi. Namun, diduga Roni Bungkam terkait hal tersebut.

Menurut dari aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dapat terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar.

Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan sesuai Atensi yang telah dikatakan oleh Pihak Kepolisian pada saat penangkapan Pelangsir minyak solar di Bintan beberapa bulan lalu, Sehingga tidak terjadinya kelangkaan minyak solar bagi kalangan Nelayan kecil di wilayah Kabupaten Bintan.

Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan dari Kapolda Kepri Tabana Bangun atas adanya dugaan penyalahgunaan minyak solar di Bintan dan diduga lambatnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan menindaklanjuti.

Penulis: Red
Berita Part 6

Tags: BintanKawalSolarSPBU
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Polres Pematang Siantar TKP Kebakaran Rumah Makan
News

Polres Pematang Siantar Olah TKP Kebakaran Rumah Makan

16 September 2023
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh
News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

12 September 2023
Next Post
Polres Karimun Berhasil Amankan Dua Juru Parkir Liar

Polres Karimun Berhasil Amankan Dua Juru Parkir Liar

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In