BINTAN – Terkait adanya dugaan permainan minyak solar di SPBU 15.291.067 APMS Kawal, Kabupaten Bintan yang mengangkut minyak solar menggunakan mobil lori bak stenlis di malam hari, diduga tidak bisa diungkap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan.
Sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2023, BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Alhasil konfirmasi tersebut mendapatkan balasan jawaban dari Kapolres yang mengatakan “Komunikasi lgsg sm kasat reskrim ya”.
Kemudian tertanggal 11 Agustus 2023, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bintan Marganda Pandapotan sebanyak 2 kali konfirmasi. Tetapi, dari konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia belum mendapatkan jawaban dari Kasatreskrim terkait SPBU APMS Kawal.
Dari konfirmasi sebelumnya kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Diduga Kasatreskrim Polres Bintan tidak mengindahkan konfirmasi dari BCN Indonesia. Padahal, dari konfirmasi tersebut telah dijelaskan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo untuk menanyakan langsung kepada Kasatreskrim.
Begitu juga dengan Roni yang diduga sebagai pengawas SPBU 15.291.067 APMS Kawal saat di pertanyakan oleh BCN Indonesia mengenai minyak solar terkait pengambilan apakah Subsidi atau Non Subsidi. Namun, diduga Roni Bungkam terkait hal tersebut.
Menurut dari aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dapat terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan sesuai Atensi yang telah dikatakan oleh Pihak Kepolisian pada saat penangkapan Pelangsir minyak solar di Bintan beberapa bulan lalu, Sehingga tidak terjadinya kelangkaan minyak solar bagi kalangan Nelayan kecil di wilayah Kabupaten Bintan.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan dari Kapolda Kepri Tabana Bangun atas adanya dugaan penyalahgunaan minyak solar di Bintan dan diduga lambatnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Bintan menindaklanjuti.
Penulis: Red
Berita Part 6