• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home Uncategorized

Tidak Jadi di Tahan, dr Lois Dipulangkan oleh Bareskrim

BCN Indonesia by BCN Indonesia
13 Juli 2021
in Uncategorized
0 0
Tidak Jadi di Tahan, dr Lois Dipulangkan oleh Bareskrim
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin.

BERITADALAM

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

11 Januari 2023
Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

12 Desember 2022
Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

26 September 2022
Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

19 Agustus 2022

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin (12/7).

“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya.

Komjen Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Agus.

Sumber: Detik.com

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”
Uncategorized

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

11 Januari 2023
Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com
Uncategorized

Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

12 Desember 2022
Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK
Uncategorized

Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

26 September 2022
Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan
Uncategorized

Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

19 Agustus 2022
Rudi Sebut, Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Percepat Pembangunan Batam
Uncategorized

Rudi Sebut, Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Percepat Pembangunan Batam

20 April 2022
Dispora Kepri Diduga Ada Permainan Terkait Dana Hibah
Uncategorized

Dispora Kepri Diduga Ada Permainan Terkait Dana Hibah

28 September 2021
Next Post

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In