BCNINDONESIA – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena diduga menjual vaksi?n COVID-19 secara ilegal.
Para oknum ASN itu telah ditahan untuk diperiksa di Markas Polda Sumatera Utara. Berdasarkan informasi diperoleh, ketiga ASN bertugas di Dinas Kesehatan dan di sebuah lembaga pemasyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Wahyudi Hadi, di Medan, Jumat, 21 Mei 2021, menolak menjelaskan secara terperinci dan hanya menyatakan mereka ditangkap karena “adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat.”
Hadi enggan membeberkan identitas ketiga oknum ASN dengan alasan masih dalam pengembangan penyelidikan. Namun dia menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu sejak 19 Mei.
Polda Sumatera Utara tengah menelusuri penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu kepada pihak-pihak mana saja. “Ini juga lagi kami dalami,” ujarnya.