BCN Indonesia – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menunjukan bahwa di kedinasan Perhubungan Kabupaten Bintan terdapat sebuah temuan kelebihan pembayaran paket pekerjaan senilai Rp. 168.732.459,24 juta rupaih.
Kelebihan pembayaran paket pekerjaan pada dinas Perhubungan Bintan terdiri dari tiga ( 3 ) paket pekerjaan yang dilakukan permasing-masing pemenang kontraktor sebagai berikut:
Pekerjaan rehabilitas dermaga di SMP 1 Desa Kelong Bintan yang dikerjakan oleh CV. TM dengan nilai Kontrak Rp. 1.763.966.024,00 dan waktu pelaksaan selama 150 hari kalender yang terhitung dari 24 Februari sampai dengan 23 Juli 2021 tersebut telah terjadinya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 68.919.430,80 juta rupiah dan pekerjaan tersebut mengalami dua (2) kali Addendum.
Pekerjaan rehabilitas dermaga desa busung Kp. burung Kecamatan seri kuala lobam yang dikerjakan oleh CV. AJ dengan nilai Kontrak Rp. 1.807.230.179,00 dan waktu pelaksaan selama 150 hari kalender yang terhitung dari 24 Februari sampai dengan 23 Juli 2021 tersebut telah terjadinya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 55.272.293,73 juta rupiah dan pekerjaan tersebut mengalami dua (2) kali Addendum.
Pekerjaan rehabilitas dermaga desa Numbing kecamatan Bintan Pesisir yang dikerjakan oleh CV. PAB dengan nilai Kontrak Rp. 1.653.429.086,00 dan waktu pelaksaan selama 150 hari kalender yang terhitung dari 24 Februari sampai dengan 23 Juli 2021 tersebut telah terjadinya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 44.540.734,71 juta rupiah dan pekerjaan tersebut mengalami dua (2) kali Addendum.
Terkait pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan yang disebabkan kondisi tersebut oleh Kepala Dinas Perhubungan Bintan selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
Kekurangan volume paket pekerjaan juga disebabkan oleh PPK dan PPTK yang mana masing-masing pekerjaan kurang optimal dan kurang cermat dalam pengendalian pelaksana kegiatan serta peyedia masing-masing pekerjaan tidak cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu, Pada temuan BPK terkait kekurangan volume/kelebihan pembayaran paket pekerjaan bahwa kondiri tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan nomor 16 Tahun 2018 tentang pengendalian Barang/Jasa.
Atas tiga (3) paket pekerjaan kekurangan Volume/Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh CV. TM, CV. AJ dan CV. PAB tersebut mengakibatkan terjadianya kerugian Negara sebesar Rp. 168.732.459,24 pada paket pekerjaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
Hinga berita ini di terbitkan, Kepada Dinas Perhubungan Bintan belum dimintai keterangan oleh media ini terkait terjadinya kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh CV. TM, CV. AJ, CV. PAB.
Laporan berita mediatrias.com
Berita Part : 1