BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke dua terkait dugaan bahwa Perumahan Central Raya Barelang menggunakan pasir ilegal dalam melakukan suatu bangunan rumah. Padahal Diduga Pemerintah Kota Batam secara regulasi tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan.
Dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati di Perumahan Central Raya Barelang, Bahwa terlihat banyak Pasir-pasir hasil pencucian tanah yang dibeli oleh Central Raya Barelang. Sehingga dalam dugaan kuat Central Raya Barelang sebagai penadah atau penampung pasir ilegal.
Menurut hasil investigasi di lapangan, Pasir yang digunakan dalam melakukan pembangunan merupakan pasir hasil cucian tanah, Sehingga dalam dugaan Central Raya Barelang Secara terus menerus membeli pasir yang diduga ilegal demi meraup keuntungan yang besar dari konsumen, Yang mana harga pasir Ilegal jauh lebih murah dari pasir Legal.
Central Raya Barelang yang diduga sebagai penadah barang ilegal berupa pasir tidak sesuai dengan pasal 480 KHUP yang mana dalam pasal tersebut dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Begitu juga bagi para penambang pasir yang diduga ilegal di perjual belikan kepada Central Raya Barelang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada tanggal 17/02/2023, Redaksi BCN Indonesia Group melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada salah satu Bos Central terkait dugaan pembangunan perumahan Central Raya Barelang menggunakan pasir ilegal belum mendapatkan balasan.
Sebelumnya, Tim BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi langsung kepada Bos Central di Kantor Central Group yang beralamat di Sukajadi, Namun salah satu kuasa hukum legal mendatangi tim BCN Indonesia Group dan mengatakan bahwa Bos tidak berada di Tempat, dan kita akan memberikan hak jawab terkait berita.
Kemudian, Pada tanggal 17/02/2023, BCN Indonesia Group melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada kuasa hukum legal Central terkait dugaan yang mana Central Raya Barelang melakukan pembangunan menggunakan pasir ilegal, Akan tetapi pesan yang di kirim oleh BCN Indonesia Group sudah di baca dan belum mendapatkan balasan.
Untuk itu, Diminta kepada Polresta Barelang dan Dinas Perdagangan ESDM Kota Batam dan Provinsi Kepri belum di Mintai keterangan terkait dugaan jual-beli pasir ilegal yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati ( Central Raya Barelang ).
Penulis :Red
Berita Part : 2
Editor : J. Rembo