BCN Indonesia – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang berinisial LE (32) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Solok karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia membenarkan penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
“Iya benar, dia warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok berprofesi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia juga mengatakan LE diamankan saat sedang berada di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
“Dimana berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki – laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri – ciri yang didapat dari masyarakat, petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang,” sambungnya.
Setalah diamankan ternyata dia adalah LE yang merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan setelah digeledah saat itu ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek iPhone warna hitam dan 1 unit mobil merk Honda Civic warna abu – abu dengan no pol BA 1735 HE.(**)