BCN INDONESIA– Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP, Sangat Arogansi Terhadap Media Online di Tanjungpinang. Sejumlah Insan Pers berkoordinasi untuk menyikapi dugaan Arogansi Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP, yang mengatakan bahwa dirinya selalu disudutkan wartawan media online.
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP Diduga Kuat Mengancam akan Memberhentikan Kerjasama Media dan Tidak akan membayar Publikasi Media di Intasi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang di lansir dari salah satu media online di tanjungpinang.
“Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam surat itu, Dewan Pers juga menegaskan, bahwa pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pers.” Ucap Mulian Pratama Purba.
Dengan Ucapan Pengancaman Terhadap Media yang tidak Akan di Bayar Publikasi Media di Pemerintahanan Kota Tanjungpinang, Diminta Diskominfo Kota Tanjungpinang dan Serta DPRD Tanjungpinang Harus menyikapi Sikap yang di Lontarkan Oleh Walikota Tanjungpinang terhadap Media.
Puluhan awak media merasa bahwa Walikota telah mencederai nama baik para Insan Pers dan tidak kooperatif dalam menyikapi para awak Media, dalam melaksanakan tugas Jurnalistik di Kota Tanjungpinang.
Menurut Para Awak media, Hj Rahma S.IP Selaku Publik Pigur, Tidak Pantas Melontarkan Kata-kata yang mengarah kepada ujaran kebencian terhadap Para Insan Pers, Apabila ada Perbuatan oknum Wartawan yang dianggap tidak kooperatif terhadap dirinya, walikota seharusnya menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang ada.
Beberapa awak media mengatakan bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-undang, jika ada tulisan berbentuk pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan data dan fakta dilapangan, dapat melakukan Somasi ke Dewan Pers dan apabila ditemukan tulisan yang bukan pemberitaan Pers, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.