BCN Indonesia – Polisi menetapkan Siti Elina, wanita penerobos kawasan istana dan menodongkan pistol ke Paspampres sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
“Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka,” Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan,” di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.
Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
“BU dan JM juga tersangka,” ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Kejadian itu terjadi pada hari ini sekira pukul 07.00 WIB.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko mengatakan, perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Menurut dia, peristiwa ini bukan upaya penerobosan ke Istana Kepresidenan.
Peristiwa bermula dari kewaspadaan seorang anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan. Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka, di dekat lampu lalu lintas.
“Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
sumber: okezone