BCN Indonesia – Korban dari WNA kembali datangi kantor Imigrasi kelas l Batam Center terkait LP yang kini belum ada titik terang nya dari Pihak Imigrasi kelas l Batam Center tersebut.
Hari ini Selasa 05/04/2022, menurut korban yang berinisial AS bahwa “ada kejanggalan dalam proses atas laporan juga pengaduan yang kami serah kan” ujar AS Dan jawaban yang di berikan Pihak Imigrasi ke Pihak Korban
“Belum di temukan pelanggaran secara Keimigrasian berdasarkan Penelitian dari Norma Keimigrasian”
Jika ada terkait dengan pelanggaran,Ketentuan pidana umum merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terlebih dahulu Dan perlu pencermatan hasil pemeriksaan oleh aparat hukum berwenang yang akan menjadi penelitian dan bahan rekomendasi lebih lanjut bagi proses penanganan Keimigrasian.
Tapi pihak korban menbantah jawaban tersebut.Korban berkata bahwa pengaduan kami sudah menjadi korban dari perbuatan WNA tersebut. Dan kami sebagai korban sudah menyerahkan Bukti-bukti kepada Imigrasi dan sesuai UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 pasal 75 yaitu “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut di duga membahayakan keamanan dan ketertipan umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Seharusnya Pihak Keimigrasian salah satu lembaga penegak hukum khusunya pengawasan terhadap orang asing Menindak lanjutin LP yang kami berikan kepada Pihak Keimigrasian lanjut AS.
Humas Imigrasi Batam Center Gandha berkata bahwa terlapor dalam hak ini WNA Robert Craig bukan wewenang atau tidak sesuai dengan standar Operasi Pekerja keimigrasian dasar-dasar pelanggaran.Walau pun begitu kami akan melanjutkan proses tersebut untuk di kaji ulang dari pihak Kepolisian.
Dan sampai saat ini pihak Kepolisan belum memberikan jawaban Dan para korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang sesungguh nya Dan telah menghentikan beberapa laporan dari korban-korban tersebut.
Reporter : Katu